1 Desember 2011

Koperasi Perusahaan Anggota


Apa itu Koperasi ?

Menurut Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992, koperasi ialah :
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.

Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang adalah koperasi primer, sedangkan yang beranggotakan badan hukum adalah koperasi sekunder. Koperasi yang akan dibicarakan di sini adalah koperasi primer.

Mengapa disebut Perusahaan Anggota ?
 
Koperasi didirikan oleh dan untuk anggota, sehingga anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Kepemilikan koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan pokok pada saat masuk menjadi anggota (dibayar hanya sekali selama menjadi anggota), selain itu ada pula simpanan wajib, yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Jenis dan besar simpanan-simpanan tesebut ditentukan dan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota. Koperasi disebut perusahaan anggota karena peranan anggota sangat diutamakan (bandingkan dengan badan usaha lain).
  1. Anggota adalah Pemilik perusahaan.  
  2. Anggota adalah Nasabah perusahaan.  
  3. Anggota adalah Rekanan perusahaan.
Apa saja yang Menjadi Perangkat Koperasi ?

Perangkat koperasi terdiri atas:
Rapat anggota, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pengurus juga merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi

Siapa dan Bagaimana Mengelola Perusahaan Koperasi ?
 
Pengurus bertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya, tetapi dimungkinkan juga untuk mengangkat pengelola yang diberi wewenang mengelola usaha.Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus didampingi oleh pengawas yang menjadi mitra dalam mengelola koperasi usaha yang dijalankan berdasarkan kebutuhan para anggota berupa barang jasa, fasilitas, dan lain-lain. Anggota sebagai pemilik nasabah sekaligus serta rekanan perusahaan memberikan/ menanamkan modalnya pada koperasi berupa simpanan-simpanan, hasil produksi dan ide (gagasan) pengurus mengadakan kegiatan ekonomi misalnya transaksi pembelian dan pemasaran dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi, sehingga diharapkan usaha dapat menghasilkan keuntungan.Keuntungan tersebut setelah dikurangi dengan ongkos-ongkos yang timbul dalam melakukan kegiatan usaha, disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha ini akan dibagikan kepada anggota dan sebagian disisihkan untuk dana cadangan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan atas persetujuan anggota dan ditetapkan dalam rapat anggota.

Manfaat Apa yang Dapat Diperoleh dengan Berkoperasi ?

Manfaat koperasi dapat dilihat dari dua kepentingan, yaitu:
  1. Kepentingan diri sendiri   
  2. Kepentingan lingkungan masyarakat.
    Karena kedudukan perseorangan dalam koperasi, baik sebagai anggota, pengurus maupun pengawas sama derajatnya. Semua anggota dapat bergaul, berdiskusi,bergurau dalam suasana yang sehat. Dengan demikian setiap orang dapat mengembangkan sifat yang mulia di dalam diri pribadinya. Membudayakan/membiasakan menabung, melalui simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan sebagainya. Koperasi dapat memberikan pertolongan pertama kepada anggota untuk berbagai kesulitan yang mendesak berupa pinjaman dengan syarat yang tidak menyulitkan misalnya biaya anak sekolah, biaya pengobatan, perbaikan rumah, dll.
     
    Memberikan keuntungan kepada anggota atas jasa dan partisipasinya kepada koperasi berupa sisa hasil usaha yang dibagikan pada akhir tahun buku koperasi, sesudah rapat tahunan anggota. Menunjang usaha dan kepentingan anggota,mengutamakan anggota melalui pengadaan keperluan usaha dan rumah tangganya. Memberikan pendidikan moral bagi anggota, misalnya hemat, dan mampu membuat rencana untuk masa depan, setia kawan dan tolong menolong, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab. Meningkatkan pengetahuan anggota dalam bidang perkoperasian dan kewiraswastaan.

    Kepentingan Lingkungan Masyarakat
     
    Koperasi sebagai alat pendidikan masyarakat dapat mengembangkan cara berfikir dan kecerdasan anggota melalui pembicaraan sehari-hari,diskusi dalam kelompok dan rapat tahunan anggota. Menghimpun dana melalui modal koperasi yang diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Koperasi mampu memperbesar modal masyarakat dan menyediakan modal bagi peningkatan usaha produktif. Peningkatan produksi mampu meningkatkan pendapatan,peningkatan pendapatan mampu meningkatkan usaha-usaha baru dan usaha baru mampu meningkatkan lapangan kerja serta memperluas kesempatan kerja. Koperasi dapat meningkatkan ketahanan masyarakat, membebaskan diri dari perbuatan tercela sperti penipuan, rentenir, dan ijon.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar